Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD Jatim Pasang Badan untuk Pengemudi Ojol, Mulai Godok Raperda Transportasi Online

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

12 - Aug - 2026, 09:56

Placeholder
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Ro'aitu Nafif Laha.

JATIMTIMES DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Draf regulasi tersebut telah resmi disidangkan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Jatim belum lama ini.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum serta menciptakan kesetaraan relasi antara perusahaan penyedia aplikasi dengan para pengemudi ojek online (ojol) maupun taksi online yang menggantungkan mata pencahariannya pada ekosistem digital tersebut.

Baca Juga : Ingatkan Potensi Gagal Bayar Gaji PPPK, Komisi A DPRD Minta Pemda Tak Hanya Pasrah Solusi Pusat

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Ro'aitu Nafif Laha, menegaskan bahwa fenomena transportasi online saat ini bukan lagi sekadar tren teknologi, melainkan sudah menjadi fondasi ekonomi utama masyarakat di Jawa Timur.

“Jasa transportasi berbasis aplikasi di Jawa Timur tidak lagi sekadar menjadi inovasi pemesanan kendaraan, tetapi telah menjadi bagian dari sistem transportasi, terutama di kawasan perkotaan dan antarkawasan, sekaligus bagian dari ekonomi digital yang menyediakan sumber penghasilan bagi pengemudi,” kata Nafif.

DPRD Jatim menyoroti adanya ketimpangan posisi tawar (bargaining position) antara perusahaan penyedia aplikasi dengan para mitra pengemudi. Dalam praktik di lapangan, perusahaan penyedia layanan memegang kendali penuh atas sistem, sementara pengemudi memberikan pelayanan secara langsung dan menanggung beban operasional.

Nafif menjelaskan, penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi melibatkan perusahaan aplikasi, perusahaan angkutan sewa khusus, pengemudi, dan pengguna jasa dengan kedudukan serta kepentingan yang berbeda.

“Perusahaan aplikasi mempunyai kendali besar terhadap sistem digital dan mekanisme operasional layanan, sedangkan pengemudi memberikan pelayanan secara langsung dan bergantung pada keberlangsungan ekosistem aplikasi untuk memperoleh penghasilan,” jelasnya.

Kondisi tersebut melandasi pentingnya intervensi pemerintah daerah agar ekosistem bisnis digital ini berjalan secara sehat, adil, dan proporsional.

“Relasi yang tidak selalu seimbang tersebut menjadi alasan penting bagi Pemerintah Daerah untuk hadir sebagai regulator, pembina, fasilitator, dan pengawas sesuai kewenangannya, sehingga hak, kewajiban, manfaat, risiko, dan tanggung jawab antarpihak dapat ditempatkan secara lebih adil dan proporsional,” ujarnya.

Baca Juga : Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Bisa Dilihat dari Indonesia? Ini Jawaban BMKG

Nafif menegaskan, penyusunan Raperda ini dibentuk untuk melengkapi regulasi yang ada tanpa melangkahi payung hukum nasional. Pengaturan diarahkan untuk mengisi ruang kebijakan yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim, terutama dalam pembinaan, fasilitasi, perizinan angkutan sewa khusus, tata cara rekrutmen pengemudi, keselamatan, hingga integrasi dengan transportasi publik.

“Raperda tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat, melainkan mengisi ruang kebijakan yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Selain itu, Raperda ini menekankan pentingnya tata kelola berbasis data terintegrasi. Pemprov Jatim membutuhkan data aktual mencakup armada, pengemudi, pola perjalanan, wilayah pelayanan, tingkat permintaan, tarif, biaya jasa aplikasi, hingga catatan pengaduan dan kecelakaan operasional.

“Data aktual diperlukan agar kebijakan tidak didasarkan pada asumsi atau laporan yang terpisah-pisah. Ketersediaan data akan mendukung perencanaan kebutuhan kendaraan, evaluasi pelayanan, pengawasan tarif dan keselamatan, serta integrasi dengan transportasi publik,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan ojol dprd jatim roaitu nafif laha perda ojol



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan