Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Respons Demo Rusuh, PCNU Surabaya Serukan Penyampaian Aspirasi yang Bermartabat

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Nurlayla Ratri

29 - Jun - 2026, 15:12

Placeholder
Ketua PCNU Surabaya, H. Masduki Toha

JATIMTIMES – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya menyampaikan pernyataan sikap. Ini terkait dengan aksi penyampaian aspirasi yang berujung pada tindakan anarkis dan perusakan fasilitas umum. 

Ketua PCNU Kota Surabaya, H. Ir. Masduki Toha, menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama menghormati kebebasan menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, bermartabat, dan tetap berada dalam koridor hukum. 

Baca Juga : Sidang Lanjutan Polemik Bella Vista, Jaksa Siapkan Jawaban Eksepsi Terdakwa

Menurut Masduki Toha, Indonesia merupakan negara demokrasi yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, maupun aspirasi kepada pemerintah. Hak tersebut merupakan bagian dari kebebasan yang dijamin oleh konstitusi dan menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum. Demonstrasi yang berakhir dengan aksi kekerasan, perusakan gedung pemerintahan, maupun penghancuran fasilitas publik justru mencederai substansi demokrasi itu sendiri.

"PCNU Kota Surabaya menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dihormati. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung etika, serta menghormati hak masyarakat lainnya untuk hidup aman, tertib, dan damai," tegas Masduki Toha. 

Ia menegaskan, segala bentuk tindakan anarkis, termasuk perusakan Gedung Grahadi maupun berbagai fasilitas umum lainnya, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Menurutnya, fasilitas publik merupakan aset bersama yang dibangun menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak dan uang rakyat.

Karena itu, tindakan merusak fasilitas umum bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang setiap hari memanfaatkan sarana tersebut.

Baca Juga : UIBU Malang Punya Cara Unik Cegah Bullying, 89 Calon Guru PJOK Diajak Belajar Lewat Game

"Gedung Grahadi maupun fasilitas umum lainnya dibangun dan dipelihara menggunakan uang rakyat. Ketika ada yang merusaknya, sesungguhnya yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh masyarakat. Merusak fasilitas publik sama saja dengan merusak hasil gotong royong bangsa ini," ujarnya. 

Masduki Toha menambahkan, Nahdlatul Ulama sejak didirikan oleh para ulama selalu mengajarkan perjuangan yang berlandaskan akhlakul karimah, kebijaksanaan (hikmah), dialog, musyawarah, serta semangat menjaga kemaslahatan umat. Dalam tradisi NU, menyampaikan kritik kepada pemerintah merupakan hal yang diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang santun, argumentatif, dan tidak menimbulkan kerusakan.


Topik

Peristiwa surabaya demo rusuh gedung grahadi pcnu kota surabaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa