JATIMTIMES - Dosen muda di Tulungagung, Raden Ali Sodik yang sebelumnya melayangkan somasi ke Yayasan Raden Syahid, kini resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri. Pria yang mengaku sebagai trah Diponegoro dari keluarga Ndalem Pardikan Majan ini resmi mendaftarkan gugatan pada Kamis (11/6/2026).
"Benar, bisa dilihat disitem perkara sudah terbayar dan resmi di Sistem di pengadilan negeri Tulungagung," ujar Raden Ali, dalam rilis yang diterima media ini.
Baca Juga : Tiga Perempuan Asal Campurdarat Diamankan Polisi Usai Sewa Motor Berujung Penipuan
Pihak penggugat yang dicantumkan dalam gugatan, merupakan dosen dan aktivis pergerakan di Tulungagung.
Sementara pihak tergugat adalah ketua dan satu pengurus Yayasan Raden Syahid Tulungagung.
"Ini merupakan langkah hukum saya yang paling ringan, aset yayasan milik Nahdlatul Ulama yang seharusnya marwahnya dikembalikan tetapi malah dimainkan oleh para tergugat," ujarnya.
"Kepentingan saya sebagai dosen salah satu di perguruan tinggi milik Nahdlatul Ulama, keberatan kalau sampai yayasan yang didirikan tahun 1991 ini dikuasi sekelompok atau pengurus yang akan menguasai di luar pengurus Nahdlatul Ulama Tulungagung yang resmi," sambungnya.
Menurutnya, Raden Ali pernah memohon sangat kepada pengurus Yayasan Raden Syahid Tulungagung agar menjadwalkan pertemuan untuk membahas keharmonisan pengurus Nahdlatul Ulama Tulungagung dengan Yayasan Raden Syahid.
"Malah saya diserang secara pribadi oleh pengurus yang arogan," ungkapnya.
Ada beberapa tuntutan dalam perdata yang diajukan antara lain:
1. Pengurus Yayasan Raden Syahid Tulunggung untuk menanggung secara hukum, mengganti kerugian atas temuan pemeriksaan oleh Inspektorat Kemenag RI atau BPKP atau BPK RI atau Lembaga Negara lainya yang menemukan adanya kerugian atas terbitnya perubahan Yayasan Raden Syahid Tulunggung dengan nomer SK AHU -4050.AH.01.04.Tahun 2009 tanggal 2 mei 2019 ,Nomor SP anggaran AHU-AH.01.06-0045306 tanggal 7 Juni 2024, Nama notaris Budi Budi Susanto SH.M.Kn.nomor akta 1 tanggal 1 Juni 2024.
2. Pengurus Yayasan Raden Syahid untuk menanggung secara hukum, mengganti kerugian atas temuan pemeriksaan oleh Inspektorat Kemenag RI atau BPKP atau BPK RI atau Lembaga Negara lainya yang menemukan adanya kerugian atas Surat Nomor surat 22/YRS-TA/SK/XI/2024.
Baca Juga : Polisi Selidiki Penemuan Bayi Perempuan di Kebun Tebu Malang, Ditemukan Tewas di Dalam Kardus
3. Perbuatan pengurus yayasan menguasai Yayasan Raden Syahid Tulungagung dalam perubahan Yayasan Raden Syahid Tulunggung dengan nomer SK AHU -4050.AH.01.04.Tahun 2009 tanggal 2 mei 2019, Nomor SP anggaran AHU-AH.01.06-0045306 tanggal 7 Juni 2024, Nama notaris Budi Susanto SH.M.Kn.nomor akta 1 tanggal 1 Juni 2024,harus diperiksa oleh yang berwenang.
4. Klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka atas tuduhan yang ditujukan kepada saya secara terbuka.
5. mengembalikan Kepengurusan Yayasan Raden Syahid Tulunggaung selanjutnya kepada Nahdlatul Ulama Tulungagung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum berhasil dihubungi guna menyikapi adanya gugatan yang dilayangkan.
