Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Kecam Tuntutan Ringan Kasus Air Keras Andrie Yunus dan Siswa SMP di Medan, Koalisi Sipil Gugat UU TNI ke MK

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

04 - Jun - 2026, 19:44

Placeholder
Andrie Yunus (kiri) aktivis HAM yang tengah berhadapan dengan sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya oleh anggota TNI. Orang tua siswa SMP di Medan (kanan) protes atas hukuman ringan kasus pembunuhan anaknya oleh anggota TNI belum lama ini.(Foto: Dokumen Istimewa)

JATIMTIMES – Sistem penegakan hukum di lingkungan peradilan militer kembali memicu gelombang protes keras dari berbagai elemen penegak hak asasi manusia di tanah air. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara terbuka menilai bahwa mekanisme peradilan khusus tersebut telah gagal total dalam menjamin dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat umum.

​Kekecewaan mendalam tersebut mencuat pasca-adanya dua penanganan perkara pidana yang menyeret keterlibatan oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) baru-baru ini. Koalisi menilai, ringannya tuntutan serta vonis yang dijatuhkan terhadap para pelaku menjadi rapor merah penegakan HAM. Menurut koalisi koalisi, hukum militer cenderung melanggengkan praktik kebal hukum (impunitas).

Baca Juga : 10 Jurusan Kuliah yang Diprediksi Paling Dibutuhkan di Masa Depan, Tak Mudah Tergantikan AI

​“Kedua kasus ini membuktikan bahwa proses peradilan terhadap pelaku sangat tidak adil bagi korban dan memperkuat praktik impunitas di Indonesia, sehingga reformasi sistem peradilan militer menjadi suatu hal urgen,” bunyi pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil dalam rilis bersama di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

​Dua perkara konkret yang memicu polemik tersebut adalah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis pembela HAM Andrie Yunus serta kasus penganiayaan berujung kematian seorang siswa SMP di Medan, Sumatera Utara. Pada kasus Andrie Yunus, publik dikejutkan oleh langkah oditur militer yang hanya melayangkan tuntutan pidana selama 2,5 tahun penjara terhadap empat terdakwa prajurit TNI.

​Kondisi yang tidak kalah ironis juga terjadi dalam persidangan kasus pembunuhan anak di bawah umur di Kecamatan Medan Tembung yang menyeret oknum babinsa Sertu Riza Pahlivi. Terdakwa dilaporkan hanya dijatuhi vonis kurungan selama 10 bulan dan kewajiban restitusi sebesar Rp12,7 juta oleh Pengadilan Tinggi Militer I Medan tanpa disertai sanksi pemecatan dari institusi TNI.

​“Tuntutan kepada pelaku penyerangan Andrie Yunus menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan militer yang tidak memberikan keadilan kepada korban. Jika tetap dibiarkan, justru akan merusak sistem hukum pidana itu sendiri,” tegas Bayu Wardhana, perwakilan koalisi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Dirinya memaparkan sejumlah dampak kerusakan tatanan hukum nasional bisa jadi preseden buruk. ​Atas dasar deretan ketimpangan tersebut, koalisi yang diperkuat oleh 19 organisasi nonpemerintah (non-government organization/NGO) termasuk Imparsial, KontraS, Amnesty International Indonesia, YLBHI, hingga AJI Indonesia mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Langkah revisi undang-undang ini dinilai mendesak agar seluruh oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diseret ke ranah peradilan sipil.

​Selain jalur legislasi, koalisi sipil juga menaruh harapan besar pada proses hukum yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Mereka mendesak majelis hakim MK untuk mengabulkan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Pasal 74 UU TNI dan regulasi terkait dalam UU Peradilan Militer.

Baca Juga : Kelulusan di MTsN 2 Kota Malang Bukan Sekadar Pengumuman Hasil Belajar, tetapi Refleksi Perjalanan Pendidikan

"​Langkah hukum di MK ini tidak lain untuk meruntuhkan tembok penghalang regulasi yang selama ini dinilai menyandera pelaksanaan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi setiap warga negara," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa reformasi total di tubuh peradilan militer mutlak dilakukan agar institusi pertahanan tersebut tidak lagi dijadikan sarana pelarian dari pertanggungjawaban pidana umum.

​“Kasus Andrie Yunus dan Siswa SMP di Medan ini hanya contoh dari deretan kasus yang menunjukkan peradilan militer tidak bisa dipercaya sebagai suatu proses penegakan hukum, melainkan menjadi sarana untuk melanggengkan impunitas atas kasus pidana yang dilakukan oleh TNI,” pungkas Bayu.


Topik

Peristiwa Peradilan militer gugat ke MK kasus Andrie Yunus kasus siswa SMP di Medan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa