Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Dewan Warning Pemkot Malang Tak Gunakan Ruang Terbuka Hijau untuk KMP

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

24 - May - 2026, 17:04

Placeholder
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang mulai menyoroti potensi irisan dengan rencana pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP). Meski tidak berkaitan langsung, keterbatasan lahan dinilai bisa memunculkan persoalan baru apabila aset daerah yang masuk kategori RTH digunakan untuk pembangunan program tersebut.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi menegaskan, Raperda RTH sejatinya tidak membahas Koperasi Merah Putih. Namun, proses identifikasi aset daerah tetap diperlukan agar tidak terjadi benturan pemanfaatan lahan di kemudian hari.

Baca Juga : Kurikulum SMK Berkejaran dengan Akselerasi Teknologi, Masihkah Pendidikan Vokasi Relevan dengan Lapangan Kerja?

“Sebetulnya tidak memiliki konsekuensi langsung terhadap Koperasi Merah Putih. Tapi ketika kita menyadari keterbatasan lahan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih, itu menjadi masalah tersendiri,” ujarnya.

Menurut Dito, semangat utama Raperda RTH adalah memenuhi target mandatori ruang terbuka hijau sebesar 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat. Karena itu, DPRD meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) ikut dilibatkan dalam pembahasan pansus.

Selain BKAD, pembahasan juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Bappeda, Asisten Bidang Pembangunan, serta Bagian Hukum Pemkot Malang. Keterlibatan BKAD dinilai penting untuk memetakan aset daerah yang masuk kategori RTH dan yang tidak.

Dito menjelaskan, pemetaan aset diperlukan untuk mengetahui titik awal capaian RTH Kota Malang saat ini. Dari hasil sementara, capaian RTH publik disebut baru berada di angka sekitar 3,44 persen.

Dengan kondisi itu, Kota Malang masih memiliki kekurangan sekitar 16 persen lebih untuk mencapai target minimal RTH publik sebagaimana amanat regulasi nasional.

“Nah, baru kemudian setelah bisa teridentifikasi, kita tahu mana aset Pemkot yang masuk RTH dan mana yang tidak,” katanya.

Ia menilai pembangunan Koperasi Merah Putih sebaiknya memanfaatkan aset daerah yang tidak masuk kawasan RTH atau memiliki status lahan non-hijau. Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan tidak justru mengurangi ruang terbuka hijau yang sudah terbatas.

Baca Juga : Kuota Bongkar Ratoon 7.500 Hektare di Kabupaten Malang Berpotensi Terpenuhi di 2026

“Sebaiknya Koperasi Merah Putih dibangun di aset Pemkot yang tidak masuk RTH atau status lahannya kuning, bukan ruang terbuka hijau,” tegasnya.

Dito menegaskan, DPRD tetap mendukung program nasional Koperasi Merah Putih. Namun, pemenuhan target ruang terbuka hijau juga merupakan mandat negara yang wajib dijalankan pemerintah daerah.

Menurutnya, keberadaan RTH memiliki fungsi ekologis sekaligus sosial bagi masyarakat. Selain menjadi paru-paru kota, ruang terbuka hijau juga berfungsi sebagai ruang publik untuk aktivitas warga.

“Semangat kita menambah, bukan malah mengurangi. Karena target 20 persen RTH publik ini juga mandatori dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia mengingatkan, apabila pembangunan Koperasi Merah Putih menggunakan aset daerah yang telah masuk kategori RTH atau berstatus hijau, maka hal itu dinilai bertentangan dengan arah kebijakan pemenuhan target ruang terbuka hijau di Kota Malang.


Topik

Pemerintahan ruang terbuka hijau rth kota malang koperasi merah putih dito arief nurakhmadi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya