JATIMTIMES - Status sertifikat rumah dari hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) masih banyak dicari masyarakat, terutama pemilik rumah di kawasan perumahan. Perubahan status ini dinilai penting untuk memperkuat legalitas kepemilikan tanah dan bangunan dalam jangka panjang.
Seperti diketahui, rumah yang dibeli dari pengembang umumnya masih berstatus HGB. Karena itu, pemilik perlu mengajukan perubahan hak menjadi SHM agar kepemilikan lebih aman dan tidak perlu lagi memikirkan masa berlaku sertifikat.
Baca Juga : Satpolairud Polres Situbondo Perketat Pengawasan Pengiriman Hewan Kurban di Pelabuhan Kalbut
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Shamy Ardian mengatakan, perubahan HGB menjadi SHM kini lebih mudah dan terjangkau.
"Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi SHM," ujar Shamy Ardian dikutip dari keterangan resminya, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, perubahan status tersebut memiliki banyak keuntungan bagi pemilik rumah. "Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM," ungkapnya.
Syarat Ubah HGB Jadi SHM
Shamy menjelaskan, masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan perubahan hak ke Kantor Pertanahan.
Berikut syarat yang harus disiapkan:
• Izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal
• Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) yang menerangkan terdapat bumi dan bangunan
• Formulir perubahan hak dari kantor pertanahan
Baca Juga : Satpolairud Polres Situbondo Perketat Pengawasan Pengiriman Hewan Kurban di Pelabuhan Kalbut
Dokumen tersebut nantinya diserahkan ke Kantor Pertanahan sesuai wilayah lokasi rumah.
Biaya dan Lama Proses
Selain dokumen, pemohon juga perlu membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp 50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja," ungkapnya.
Demikian cara mengubah HGB menjadi SHM, lengkap dengan informasi syarat, biaya dan lama prosesnya. Semoga informasi ini membantu ya.
