Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Kota Malang Turun ke Pasar, Edukasi Pedagang Soal Hukum hingga Pinjol Ilegal

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - May - 2026, 18:23

Placeholder
Sejumlah para pedagang Pasar Oro-oro Dowo saat menerima sosialisasi tentang hukum dan bahaya pinjol dari Kejari Kota Malang (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Komitmen memberikan perlindungan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat terus diperkuat Kejaksaan Negeri Kota Malang. Melalui program Sepasar Pedas atau Sekolah Pasar Pedagang Cerdas, Kejari menggandeng Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang menyasar pedagang di Pasar Oro-Oro Dowo, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan ini difokuskan pada pedagang tradisional agar semakin memahami aspek hukum dalam menjalankan usaha. Edukasi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim perdagangan yang sehat sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelaku usaha di pasar rakyat.

Baca Juga : Dua Pria di Kota Batu Tewas Diduga Akibat Menenggak Miras Oplosan, Satu Orang Kritis

Kasubsi II Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Fathony Rizky Noorizain menegaskan, kehadiran kejaksaan langsung di tengah pasar menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada pedagang.

"Kehadiran kejaksaan di tengah pasar, bertujuan memberikan legal security atau kepastian hukum bagi pedagang. Jika pedagang aman dan paham aturan, maka stabilitas harga dan kualitas pangan akan terjaga dengan baik," jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah materi penting disampaikan kepada para pedagang. Mulai dari perlindungan konsumen, etika bisnis, hingga penolakan terhadap praktik pungutan liar yang kerap meresahkan.

"Kami mengingatkan pedagang untuk mematuhi aturan UU Perlindungan Konsumen, terutama ketepatan tera ulang timbangan. Kemudian, kami juga memberikan pemahaman agar pedagang tidak menanggapi praktik pungutan liar serta berani melapor apabila ada indikasi penyalahgunaan wewenang," terangnya.

Tak hanya itu, Kejari juga membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi pedagang. Fasilitas ini memungkinkan pedagang berkonsultasi langsung terkait persoalan hukum ringan, khususnya sengketa perdata yang kerap muncul di lingkungan pasar.

Baca Juga : HUT ke-24, MFM Radio Malang Siaran Non-Stop, Luncurkan Integrated Media

"Kemudian, kami juga mengedukasi pedagang mengenai risiko jeratan pinjaman online ilegal. Sekaligus, kami mendorong pemanfaatan fasilitas kredit resmi atau koperasi yang terverifikasi," tambahnya.

Program Sepasar Pedas disebut akan terus digencarkan dengan menyasar pasar-pasar tradisional lainnya di Kota Malang. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum para pedagang sekaligus menekan potensi pelanggaran di sektor ekonomi kerakyatan.

"Kami berharap, program Sepasar Pedas ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan di pasar-pasar tradisional. Ini sebagai langkah preventif meminimalisir pelanggaran hukum di sektor ekonomi kerakyatan," tandasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kejari Kota Malang kejari kota malang Pasar Edukasi Pedagang Hukum Pinjol Ilegal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas