Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

Cara Ikut TKA Susulan Jenjang SD dan SMP, Siswa Wajib Simak Syaratnya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Apr - 2026, 17:15

Placeholder
Ilustrasi Siswa sedang ujian. (Foto dari chatGPT)

JATIMTIMES - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP telah digelar sepanjang April 2026. Namun, bagi siswa yang belum sempat mengikuti ujian karena alasan tertentu, masih ada kesempatan melalui jadwal TKA susulan.

Kesempatan ini tentu penting dimanfaatkan siswa maupun orang tua agar tidak kehilangan hak mengikuti asesmen. Ketentuan mengenai TKA susulan sendiri telah diatur pemerintah melalui keputusan resmi.

Baca Juga : Kasus Gudang Terbakar Ungkap Penggelapan Filter Rokok di Malang, Kerugian Ratusan Juta

Aturan TKA Susulan SD dan SMP

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Nomor 059/H/M.2025, peserta yang bisa mengikuti TKA susulan hanya siswa yang memenuhi syarat tertentu.

Selain sudah tercantum dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan terdata di laman manajemen TKA, siswa juga harus mengalami kendala yang dapat dibuktikan secara resmi.

Siswa yang Berhak Ikut TKA Susulan

Berikut kategori siswa yang diperbolehkan mengikuti TKA susulan:

1. Kendala Teknis

Contohnya seperti gangguan listrik, jaringan internet bermasalah, atau perangkat ujian mengalami kerusakan saat pelaksanaan.

2. Kendala Non-Teknis

Misalnya siswa sakit atau mengalami kondisi lain yang sesuai pedoman penyelenggaraan TKA.

3. Force Majeure

Kondisi darurat di luar kendali peserta maupun sekolah, seperti bencana alam atau keadaan mendesak lainnya.

Cara Mengikuti TKA Susulan

Untuk mendaftarkan siswa ke TKA susulan, pihak sekolah wajib melaporkan kendala yang dialami peserta melalui berita acara resmi. Laporan tersebut harus dilengkapi bukti pendukung, seperti:

• Surat keterangan sakit

• Berita acara gangguan teknis

• Surat keterangan keadaan darurat

Dokumen lain yang relevan

Setelah berkas diajukan, data akan diverifikasi oleh:

• Dinas Pendidikan Provinsi

• Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

• Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

• Jika disetujui, siswa dapat mengikuti TKA susulan pada 11 hingga 17 Mei 2026.

Siswa yang Tidak Bisa Ikut TKA Susulan

Perlu diketahui, siswa yang tidak hadir saat jadwal TKA tanpa alasan jelas tidak berhak mengikuti ujian susulan.

Contoh kelalaian yang dimaksud antara lain:

- Tidak memperhatikan jadwal ujian

- Tidak hadir tanpa keterangan

- Sengaja mengabaikan kewajiban mengikuti ujian

Karena itu, siswa dan orang tua diimbau selalu memantau informasi resmi dari sekolah agar tidak tertinggal jadwal penting.


Topik

Pendidikan TKA tes kemampuan akademik TKA susulan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan