JATIMTIMES - Kasus dugaan penipuan identitas yang menimpa Intan Anggraeni (28) di Kota Malang terus bergulir. Intan kembali mendatangi Polresta Malang Kota untuk memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan lanjutan atas laporan yang telah ia ajukan.
Intan diperiksa terkait dugaan pemalsuan identitas oleh pasangan yang sempat dinikahinya, yang belakangan diketahui ternyata berjenis kelamin perempuan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman kasus untuk mengungkap kronologi serta kemungkinan adanya unsur penipuan yang lebih luas.
Baca Juga : Viral Isu Begal di Situbondo, Polisi Pastikan Kasusnya Penipuan Modus Kenalan di TikTok
Kasi Humas Polresta Malang Kota Lukman Sobhikin membenarkan bahwa pelapor telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polresta Malang Kota, Senin (27/4/2026). Intan datang ditemani orang tua serta keluarga.
“Pelapor sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polresta Malang Kota untuk dimintai sejumlah keterangan terkait laporannya dugaan pemalsuan identitas dalam kasus pernikahan sesama jenis,” kata Lukman, Selasa (28/4/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Intan tidak hanya memberikan keterangan tambahan, tetapi juga memperkuat laporannya dengan sejumlah bukti baru. Bukti yang diserahkan undangan acara yang sebelumnya telah disiapkan keluarga, serta rincian biaya yang telah dikeluarkan.
Pendamping keluarga, Eko NS, menjelaskan bahwa tambahan bukti ini diharapkan dapat memperjelas pola dugaan penipuan yang dialami korban. “Kami melengkapi bukti, mulai dari undangan pernikahan hingga rincian biaya yang sudah dikeluarkan keluarga,” ucap Eko.
Tak hanya itu. Pihak keluarga juga menyerahkan bukti permintaan dana untuk kebutuhan akad nikah yang sebelumnya belum dimasukkan dalam laporan awal. Nilainya mencapai jutaan rupiah dan diduga menjadi bagian dari rangkaian penipuan yang dilakukan terlapor.
Menurut Eko, seluruh bukti tersebut menunjukkan adanya dugaan pola penipuan yang terstruktur sejak awal perkenalan hingga rencana pernikahan. Ia menilai, tindakan terlapor tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis bagi korban dan keluarganya.
“Kami melihat ada rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan penipuan sejak awal, sehingga ini perlu diungkap secara menyeluruh,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan pelapor serta meneliti dokumen yang telah diserahkan. Sejumlah saksi pun rencananya bakal dimintai diketerangan.
Baca Juga : Update Argo Bromo Tabrak KRL: 7 Meninggal, Puluhan Luka-Luka, 25 Perjalanan KA Batal
Kasus ini bermula dari laporan Intan pada 8 April 2026 lalu. Warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, itu melaporkan sosok yang dikenalnya sebagai Erfastino Reynaldi (36), yang ternyata diduga tidak seperti identitas yang selama ini ditampilkan.
Keduanya diketahui menjalin hubungan sejak awal Februari 2026 setelah bertemu di sebuah kafe di Kota Batu. Hubungan tersebut berkembang cepat hingga memutuskan untuk berpacaran pada 14 Februari 2026.
Dalam perjalanan hubungan itu, Reynaldi atau Rey kerap menunjukkan sikap royal, termasuk membantu melunasi utang Intan serta menjanjikan berbagai hal, mulai dari kendaraan mewah hingga rumah.
Namun, sejumlah kejanggalan mulai dirasakan, terutama terkait latar belakang keluarga Rey yang tertutup. Puncaknya terjadi saat keduanya melangsungkan pernikahan siri pada 3 April 2026 dengan mahar Rp 100 ribu.
Fakta mengejutkan baru terungkap setelah pernikahan tersebut, tepatnya saat malam pertama. Intan mendapati bahwa sosok yang dinikahinya ternyata seorang perempuan.
Temuan tersebut membuat keluarga Intan langsung mengambil sikap dengan mengusir Rey dari rumah. Sejak saat itu, kasus ini berkembang hingga berujung pada laporan ke pihak kepolisian.
