Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Sekda Budiar Tekankan Penyusunan RUP Harus Tertib dan Tepat Waktu bagi Seluruh Perangkat Daerah

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

11 - Feb - 2026, 19:56

Placeholder
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar saat memberikan pengarahan pada kegiatan review penayangan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tahun Anggaran (TA) 2026 di El Hotel Green Hills Residence, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Rabu (11/2/2026). (Foto: Dok. Setda Kabupaten Malang)

JATIMTIMES - Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar memberikan penekanan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar dapat menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara tertib, akurat dan tepat waktu melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). 

"Saya menekankan kepada seluruh perangkat faerah bahwa penyusunan dan pengumuman RUP wajib dilakukan secara tertib, akurat, dan tepat waktu melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Budiar dalam sambutannya, Rabu (11/2/2026). 

Baca Juga : KAI Daop 8 Surabaya: Tiket Kereta Api Lebaran Diskon 30 Persen Dipasarkan Bertahap

Hal itu disampaikan Budiar saat memberikan arahan pada kegiatan review penayangan SIRUP Tahun Anggaran (TA) 2026 yang bertempat di El Hotel Greem Hills Residence, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, serta para pejabat dan operator SIRUP di masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang. 

Budiar menjelaskan, RUP merupakan sebuah dokumen yang tidak hanya untuk formalitas atau kewajiban administratif belaka. Melainkan, RUP merupakan fondasi utama proses pengadaan barang dan jasa di sebuah pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Malang. 

"Ketepatan dan ketaatan dalam penyusunan serta pengumumannya sesuai ketentuan LKPP menjadi indikator awal kepatuhan terhadap regulasi," kata Budiar. 

Menurut dia, jika terjadi kesalahan pada tahap perencanaan awal akan berpotensi menimbulkan keterlambatan, ketidaksesuaian prosedur, hingga permasalahan hukum pada tahap pelaksanaan. Sehingga akan berdampak pada proses pengadaan serta pelayanan kepada masyarakat luas Kabupaten Malang. 

Foto bersama.

Lebih lanjut, Budiar juga berpesan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang agar memastikan masing-masing operator SIRUP dapat memasukkan susunan RUP yang selaras dengan dokumen perencanaan dan penganggaran; seluruh paket diumumkan lengkap dan benar; serta jadwal disusun dengan tepat agar tidak terjadi penumpukan di akhir tahun. 

Baca Juga : Dari HPN untuk Alam: PWI Bondowoso Gaungkan Gerakan Sedekah Oksigen

Dengan kondisi tersebut, program dan kegiatan dapat segera terlaksana serta memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan perekonomian masyarakat Kabupaten Malang.

"Saya berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Jangan hanya dibebankan kepada operator, tetapi seluruh pemangku kepentingan, termasuk PPK/PPA dan pejabat pengadaan, harus memahami mekanisme sejak awal hingga proses pengadaan selesai," pungkas Budiar.


Topik

Pemerintahan Sekda Budiar Kabupaten Malang penyusunan RUP Rencana Umum Pengadaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan