JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berhasil meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesembilan secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Jawa Timur (Jatim). Penghargaan Opini WTP tersebut atas Laporan Keuangan Pemkab Malang Tahun 2022 yang telah diaudit oleh BPK Kantor Perwakilan Jatim.
Prosesi penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK Kantor Perwakilan Jatim dilakukan di Kantor BPK Provinsi Jatim di Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga : Tingkatkan SDM Muda NU, NBI Luncurkan Program Nawa Cita
Penghargaan Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Provinsi Jatim Karyadi kepada Bupati Malang HM Sanusi beserta beberapa kepala daerah lainnya yang berada di Provinsi Jatim.
Untuk diketahui, LHP diserahkan oleh BPK Kantor Perwakilan Jatim kepada Pemkab Malang sehubungan dengan telah berakhirnya pelaksanaan kegiatan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022.
Kepala BPK Provinsi Jatim Karyadi menyampaikan, bahwa indikator Opini WTP diberikan oleh BPK RI jika laporan keuangan telah disajikan memadahi dan handal atas pengungkapan, kecukupan bukti, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, disajikan memadahi serta secara material memberikan keyakinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan, capaian Opini WTP yang diterima Pemkab Malang kesembilan secara berturut-turut merupakan sebuah penilaian secara nyata dari BPK Kantor Perwakilan Jatim terhadap kinerja Pemkab Malang selama ini.
Baca Juga : Heboh, Ketua KPK Diisukan Punya Hubungan Spesial dengan Wanita Lain, hingga Check In di Hotel?
"Artinya, melalui kerja keras seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Malang dalam menggunakan dan mengelola keuangan negara secara efektif, transparan dan akuntabel," tandas Sanusi.
Sebagai informasi, pelaksanaan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK Kantor Perwakilan Jatim tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.