Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Mau Membuat KTP Anak? Begini Caranya

Penulis : Dede Nana - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Jan - 2018, 16:14

Placeholder
Ilustrasi KIA. Dispendukcapil Kabupaten Malang target pencetakan KIA sebanyak 40 ribu di tahun 2018. (Kemendagri RI)

Bulan Februari 2018, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang telah bersiap untuk meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA). 

KTP Anak atau KIA yang kini dipersiapkan menurut Purnadi, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memenuhi hak konstitusional serta perlindungan anak. Sekaligus untuk mendorong peningkatan pendataan dalam kependudukan bagi anak usia di bawah 17 tahun. 

"Jadi KIA ini juga menjadi penting. Sama dengan KTP untuk orang di atas usia 17 tahun," kata Purnadi kepada MalangTIMES, Jumat (26/01). 

Lantas seperti apa dan bagaimanakah cara masyarakat untuk mendapatkan atau membuat KIA bagi anak-anaknya. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada 2 jenis identitas untuk anak. Pertama,  untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan kedua untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Yaitu fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orang tua/wali dan KTP asli kedua orangtuanya/wali.

"Untuk anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA,  persyaratan sama dengan yang tadi. Penambahannya adalah dilengkapi dengan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar," terang Purnadi.

Selain untuk anak WNI, KIA juga diperuntukkan bagi anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Dengan persyaratan, fotocopy paspor dan izin tinggal tetap, KK Asli orang tua/wali dan E-KTP asli kedua orang tua. 

Disinggung mengenai cara pembuatannya, Purnadi merujuk pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. "Sebenarnya sama dengan KTP,  yaitu pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dispendukcapil, " ujarnya. 

Setelah proses selesai Kadispendukcapil akan menandatangani dan menerbitkan KIA. "Untuk pengambilan bisa langsung di kantor Dispenduk atau di kecamatan sesuai domisili. Kita punya program untuk antar dokumen kependudukan juga," imbuhnya. 

Untuk anak warga asing, caranya juga sama. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dispendukcapil dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA. Setelah selesai dan lengkap, KIA ditandatangani dan dicetak. 


Topik

Peristiwa KTP-Anak DinasKependudukan-dan-Catatan-Sipil KIA Kabupaten-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Bojonegoro Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Sri Kurnia Mahiruni