5 Negara yang Melarang Perayaan Natal, Ada yang Berlaku Sejak Puluhan Tahun
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
18 - Dec - 2025, 02:54
JATIMTIMES - Natal merupakan salah satu perayaan keagamaan terbesar di dunia yang dirayakan oleh umat Kristiani setiap tanggal 25 Desember. Momen ini identik dengan ibadah, kebersamaan keluarga, serta berbagai simbol khas seperti pohon Natal, dekorasi meriah, hingga lagu-lagu bernuansa rohani. Di banyak negara, Natal bahkan ditetapkan sebagai hari libur nasional dan dirayakan secara terbuka oleh masyarakat lintas latar belakang.
Namun, kondisi tersebut tidak berlaku di semua wilayah dunia. Di sejumlah negara, perayaan Natal justru dibatasi bahkan dilarang dilakukan di ruang publik. Larangan ini umumnya berkaitan dengan penerapan hukum agama, ideologi negara, serta pertimbangan keamanan dan stabilitas sosial. Pemerintah setempat menilai perayaan Natal yang dilakukan secara terbuka dapat bertentangan dengan nilai yang dianut mayoritas penduduk atau berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Baca Juga : HDCI Surabaya Gelar Baksos Nobar Bersama 140 Anak Yatim
Meski demikian, sebagian besar negara yang memberlakukan pembatasan tetap memberikan ruang bagi umat Kristiani untuk menjalankan ibadah Natal secara tertutup dan privat. Berikut ini daftar negara yang diketahui melarang atau membatasi perayaan Natal di ruang publik, lengkap dengan latar belakang kebijakannya.
1. Somalia
Somalia menjadi salah satu negara yang secara tegas melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di ruang publik. Larangan ini telah diberlakukan sejak 2009, seiring dengan penerapan sistem hukum Syariah yang menjadikan Islam sebagai agama resmi negara dan sumber utama perundang-undangan.
Pemerintah Somalia menilai perayaan Natal tidak memiliki keterkaitan dengan ajaran Islam dan dikhawatirkan dapat memicu ancaman keamanan, terutama dari kelompok ekstremis. Oleh karena itu, perayaan Natal di hotel, pusat perbelanjaan, maupun tempat umum tidak diperbolehkan.
Meski demikian, warga asing dan non-Muslim tetap diizinkan menjalankan ibadah Natal secara tertutup, seperti di rumah pribadi atau kawasan tertentu, termasuk kompleks Perserikatan Bangsa-Bangsa dan basis pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika. Otoritas setempat menegaskan bahwa larangan ini hanya berlaku bagi penduduk Muslim.
2. Korea Utara
Korea Utara dikenal sebagai salah satu negara dengan pembatasan kebebasan beragama paling ketat di dunia. Di bawah kepemimpinan Kim Jong Un, praktik keagamaan, termasuk perayaan Natal, hampir tidak pernah dilakukan secara terbuka.
Sejak berdirinya negara tersebut pada 1948, Natal praktis menghilang dari ruang publik. Meskipun konstitusi Korea Utara secara formal menyebut adanya kebebasan beragama, praktik Kekristenan dapat berujung pada hukuman berat, mulai dari kerja paksa hingga penahanan jangka panjang.
Akibatnya, perayaan Natal di Korea Utara nyaris tidak terlihat dan hanya dapat dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh segelintir orang.
3. Brunei Darussalam
Brunei Darussalam melarang perayaan Natal di ruang publik sejak 2014. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan hukum Syariah yang bertujuan menjaga keyakinan umat Muslim sebagai mayoritas penduduk.
Simbol-simbol Natal seperti pohon Natal, dekorasi, dan ornamen khas tidak diperbolehkan dipasang di tempat umum. Namun, umat Kristiani tetap diberikan kebebasan untuk merayakan Natal secara tertutup, baik di gereja maupun di rumah pribadi, dengan syarat melapor kepada otoritas setempat.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat, mulai dari denda dalam jumlah besar hingga hukuman penjara.
Baca Juga : Liburan Panjang, Polres Batu Perkuat Pengamanan Tempat Ibadah dan Objek Wisata
4. Iran
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Iran juga membatasi perayaan Natal di ruang publik. Pemerintah melarang pemasangan dekorasi Natal, penggunaan atribut Santa Claus, serta kegiatan perayaan yang bersifat terbuka di tempat umum.
Meski begitu, umat Kristiani di Iran masih dapat menjalankan ibadah Natal di gereja atau rumah pribadi tanpa gangguan, selama perayaan tersebut tidak ditampilkan secara terbuka ke ruang publik.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pengaturan ekspresi keagamaan dalam kehidupan sosial masyarakat Iran.
5. Tajikistan
Tajikistan turut memberlakukan larangan perayaan Natal di tempat umum. Aturan ini mencakup larangan menghias pohon Natal, mengenakan kostum bertema Natal, serta menggelar acara perayaan secara terbuka.
Pemerintah setempat menyatakan kebijakan tersebut diterapkan demi menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama. Pelanggaran dapat berujung pada denda atau sanksi hukum lainnya.
Meski dibatasi di ruang publik, umat Kristiani di Tajikistan tetap diperbolehkan menjalankan ibadah Natal secara tertutup di rumah atau gereja.
Larangan dan pembatasan perayaan Natal di sejumlah negara menunjukkan bahwa penerapan kebebasan beragama berbeda-beda di setiap wilayah. Faktor agama, sistem hukum, serta pertimbangan keamanan menjadi dasar utama kebijakan tersebut. Meski demikian, sebagian besar negara yang memberlakukan larangan tetap memberikan ruang bagi umat Kristiani untuk menjalankan ibadah Natal secara privat.
Perbedaan ini menjadi gambaran bahwa perayaan keagamaan tidak hanya dipengaruhi oleh keyakinan, tetapi juga oleh konteks sosial dan politik di masing-masing negara.
