Kisah Muda Mudi Maling HP, Ditangkap saat Menunggu Ibunya Sakit
Reporter
Anang Basso
Editor
Yunan Helmy
30 - Oct - 2025, 08:17
JATIMTIMES - Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dua unit telepon genggam milik warga Kelurahan Bago, Tulungagung. Pengungkapan dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
Sedangkan pencurian terjadi pada Kamis (11/09/2025) sekira pukul 10.00 WIB di Warung Lalapan Mbak Tri yang beralamat di Jl MT Haryono III, Kelurahan Bago.
Korban bernama Danang Setiawan, yang melaporkan kehilangan satu unit HP Redmi Note 8 warna hitam dan 1 unit HP Oppo warna putih laser yang sebelumnya sedang di-charge di dalam kamar rumahnya.
“Kejadian bermula ketika pelapor meninggalkan handphone untuk beraktivitas di luar rumah," kata Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Kamis (30/10/2025).
Saat kembali, kedua handphone itu sudah tidak berada di tempat semula. Pelapor berusaha mencari dan menanyakan kepada karyawan warung lalapan miliknya, namun tidak ada yang mengetahui keberadaannya.
Mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000, korban kemudian melapor ke Polsek Tulungagung Kota.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu.
Sekira pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AS (20), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, di sebuah warung kopi wilayah setempat.
Hasil interogasi, AS mengaku menjual kedua handphone tersebut melalui media sosial Facebook di grup jual beli HP bekas. Redmi Note 8 dijual menggunakan akun “Anggi du” seharga Rp300.000. Sedangkan Oppo warna putih laser dijual menggunakan akun “Anang Setiaji” seharga Rp650.000.
AS juga menerangkan bahwa aksi pencurian dilakukan rekannya, terlapor ADR (19), perempuan,l warga Desa Besole Kecamatan Besuki, Tulungagung. "Berdasarkan informasi ini, ADR berhasil diamankan petugas," ujarnya.
Baca Juga : Prostitusi Terselubung di Singosari, Mahasiswa Pekerjakan 4 Perempuan Muda lewat Aplikasi Chatting
Saat diamankan, ADR sedang berada di Rumah Sakit dr Karneni, Kecamatan Campurdarat, saat menunggu ibunya yang sedang sakit.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP Redmi Note 8 warna hitam yang sempat dijual oleh pelaku serta 2 dusbook masing-masing milik HP merek Redmi Note 8 dan Oppo warna putih laser.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
"Kami terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila terjadi indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar," pungkasnya.
Saat ini Polres Tulungagung tengah menyelenggarakan Ops Sikat Semeru 2025.
