Gaji ASN Bakal Naik, Komisi A DPRD Jatim: Harus Setimpal dengan Layanan ke Masyarakat

28 - Sep - 2025, 06:46

Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim) Dedi Irwansyah.

JATIMTIMES - Pemerintah berencana menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara. Hal tersebut seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim) Dedi Irwansyah buka suara terkait hal ini. Menurutnya, langkah pemerintah tersebut sudah sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan ASN.

Baca Juga : BKPSDM Kabupaten Malang Targetkan di Akhir 2025 Sudah Tidak Ada Perangkat Daerah Dijabat Plt

“Itu bagian dalam rangka mensejahterakan perangkat negara, tentu masyarakat juga berharap pelayanan yang diberikan, kualitas pelayanan kepada masyarakat juga setimpal dengan yang mereka dapatkan. Itu yang kita harapkan, sehingga kinerja dan kreativitas harus ditingkatkan,” ujar Dedi, Minggu (28/9/2025).

Kenaikan gaji ASN dilakukan dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional. Selama ini, ia menyebut bahwa pemerintah sudah memiliki perhitungan yang jelas terkait hal itu.

“Jadi memang kita harus mengukurnya dengan inflasi, kemudian peningkatan harga, dan sebagainya. Negara itu selalu menyesuaikan itu,” jelas politisi Partai Demokrat tersebut.

Kendati demikian, Dedi kembali menekankan agar pemerintah tetap memperhatikan situasi sosial ekonomi terkini. Jangan sampai kebijakan ini justru akan menimbulkan kecemburuan sosial.

“Tetapi ya sebagai DPR, kita berharap aware dengan kondisi hari ini, bahwa dengan kondisi ekonomi yang agak kurang baik begini, tentu kualitasnya perlu dipertanyakan lagi. Sehingga masyarakat merasa layak, oh ini layak mereka diberikan kenaikan gaji tadi,” katanya.

Baca Juga : Cerita Yoyok Eks ODGJ Binaan Dinsos, Siapkan Lukisan untuk Gubernur di Jatim Fest 2025

Lebih lanjut, Dedi mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto sendiri tengah menyiapkan kebijakan penggajian berbasis kinerja. “Seingat saya, Pak Prabowo juga sedang menerapkan gaji berdasarkan kinerja itu. Pak Prabowo menaikkan ini juga memastikan standar yang disiapkan oleh MenPAN-RB,” tutupnya.

Diketahui, pemerintah akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif. Hal ini sejalan dengan capaian Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin sebesar 67 persen, serta aspek manajemen kinerja sebesar 61 persen.