Soroti Dampak Pencabutan 6 Perda, Ini Sederet Catatan Fraksi PKS DPRD Jatim

22 - Sep - 2025, 02:52

Juru bicara (jubir) Fraksi PKS DPRD Jatim Dr Puguh Wiji Pamungkas MM dalam rapat paripurna, Senin (22/9/2025).

JATIMTIMES - Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyampaikan sederet catatan terkait rancangan perubahan daerah (raperda) mengenai pencabutan 6 peraturan daerah (perda). Catatan tersebut disampaikan juru bicara (jubir) Fraksi PKS Dr Puguh Wiji Pamungkas MM dalam rapat paripurna, Senin (22 September 2025).

Fraksi PKS berharap pembahasan raperda pencabutan 6 perda dapat dilakukan secara lebih partisipatif, komprehensif, dan tetap berpihak pada hajat hidup masyarakat Jatim. Puguh menjelaskan, pencabutan ini merupakan konsekuensi yuridis dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Baca Juga : Ajukan Perubahan Nomenklatur Disbudpar Jatim, Ini Penjelasan Gubernur Khofifah

Kendati begitu, ia mengingatkan perlunya kajian yang lebih mendalam, tidak hanya secara vertikal, tapi juga horizontal. “Langkah harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum daerah baru sebatas vertikal, yakni menyesuaikan dengan UU No. 23 Tahun 2014," jelas Puguh

"Ke depan, evaluasi tidak cukup hanya pada satu parameter undang-undang, tetapi juga secara horizontal, agar perda tidak tumpang tindih dan saling menghambat,” lanjut Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim itu. 

Puguh juga menyampaikan catatan kritis secara lebih spesifik. Terkait Perda No. 8 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Perfilman di Jatim misalnya, Fraksi PKS juga menekankan pentingnya aspirasi stakeholder.

“Jangan sampai pencabutan perda ini justru menimbulkan kesan lepas tangan pemerintah terhadap dunia perfilman daerah,” papar Puguh.

Sedangkan untuk Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang, Fraksi PKS mempertanyakan evaluasi aset dan manfaat yang sudah dijalankan sebelum adanya peralihan kewenangan pengelolaan.

Kemudian, terhadap pencabutan Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Modern dan Tradisional, pihaknya menanyakan bagaimana peran Pemprov dalam pembinaan pasar rakyat, mengingat banyak keluhan soal tergerusnya pasar tradisional oleh pasar modern hingga tingkat kecamatan.

Baca Juga : LP2M UIN Maliki Malang Dorong Pendidikan Multikultural di Pesantren Nurul Karim

Sementara itu, pada pencabutan Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang, Fraksi PKS menyoroti pentingnya koordinasi Pemprov dengan Kementerian Perhubungan, khususnya terkait optimalisasi fungsi jembatan timbang di Jatim. 

Begitu pula dengan Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pertambangan Bahan Galian Golongan C. Fraksi PKS meminta agar DPRD dan Pemprov melakukan pemetaan evaluasi menyeluruh atas tata kelola tambang, termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Adapun pada Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik, Fraksi PKS menegaskan pentingnya evaluasi terhadap distribusi pupuk subsidi sebelum perda dicabut, agar kelangkaan pupuk dan praktik monopoli tidak semakin merugikan petani Jawa Timur.

“Prinsipnya, Fraksi PKS bisa menerima raperda pencabutan 6 perda ini. Namun, evaluasi tidak boleh berhenti pada aspek yuridis formal saja, melainkan juga harus mempertimbangkan kepentingan rakyat, lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan,” tegas Puguh.