Pelayanan SKCK Polresta Malang Kota Didominasi P3K Paruh Waktu, Lonjakan Berlipat

16 - Sep - 2025, 03:21

Para calon P3K paruh waktu saat di Mapolresta Malang Kota, Selasa (16/9/2025). (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Antrean mengular terjadi di Mapolresta Malang Kota, Selasa (16/9/2025). Antrean ini didominasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat pengangkatan P3K.

Terlihat masing-masing petugas disibukkan dengan melayani pengunjung, sembari menunggu antrean mereka memenuhi tempat duduk yang sudah disiapkan di sana. Pemandangan ini terjadi sejak Senin (16/9/2025) mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Baca Juga : Panduan Lengkap Pesan IPO EMAS di Ajaib, Catat Jadwal Lengkapnya!

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto yang mengatakan ratusan pemohon tercatat sudah melakukan pengajuan SKCK. Jumlah ini mengalami peningkatan yang tajam jika dibandingkan hari biasa.

Ya jika hari biasa rata-rata hanya 20 hingga 30 pemohon per hari, kini mencapai 130 pemohon. “Lonjakan mencapai 90 persen dari kondisi normal. Permohonan SKCK meningkat tajam, karena kebutuhan administrasi calon PPPK,” ungkap Yudi.

Yudi memprediksi peningkatan permohonan SKCK bakal terjadi hingga sepekan ke depan. Untuk mengantisipasi kepadatan petugas memberikan pelayanan yang lebih optimal dan maksimal kepada pemohon.

“Walaupun terjadi antrean dan sudah diantisipasi sebelumnya, semua pemohon tetap terlayani dengan baik, personel sigap memberikan pelayanan,” tegas Yudi.

Selain itu pihaknya juga memfasilitasi pemohon yang berdomisili jauh, dengan memberikan pelayanan SKCK di Polsek terdekat. Hal ini juga untuk mengurangi antrean di Polresta Malang Kota.

Baca Juga : Gelapkan Truk Senilai Rp 240 Juta Milik Warga Pujon, Pemuda Asal Malang Ditangkap Resmob Polres Batu

“Pemohon bisa mengurus SKCK di Polsek wilayah masing-masing. Cara ini lebih cepat dan efisien, sekaligus mendukung percepatan administrasi PPPK,” imbuh Yudi.

Sementara itu bagi pemohon yang akan melalukan pengajuan SKCK, pemohon wajib melengkapi beberapa dokumen, yakni fotokopi Kartu Keluarga, KTP asli beserta fotokopinya, fotokopi akte kelahiran atau ijazah terakhir, fotokopi kartu BPJS, serta pas foto ukuran 4 x 6 dengan latar merah sebanyak tiga lembar.

Untuk biaya pembuatan SKCK tetap mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu.