DPRD Magetan Garansi Tak Ada Penggusuran Pedagang Pasar Saat Pembangunan Gedung Bioskop
Reporter
Basworowati Prasetyo Nugraheni
Editor
A Yahya
24 - Jul - 2026, 03:11
JATIMTIMES - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan memediasi miskomunikasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan dengan pedagang Pasar Baru Magetan terkait rencana pembangunan fasilitas bioskop, Jumat (24/7/2026).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Magetan tersebut memastikan tidak ada penggusuran pedagang dalam proyek revitalisasi kawasan lantai atas Pasar Baru.
Baca Juga : Bakat Amora Sukma Negara, Putri Ketua DPRD Banyuwangi Memikat Hati Penonton Malam Pesona Keroncong 2026
Ketua Komisi B DPRD Magetan, Rita Haryati, menuturkan bahwa polemik yang sempat memicu keresahan para pedagang murni disebabkan oleh miskomunikasi di tingkat peninjauan awal.
"Alhamdulillah mediasi hari ini berjalan dengan baik. Sebenarnya tidak ada masalah di antara kita semua ini, hanya masalah miskomunikasi," kata Rita usai memimpin RDP di Gedung DPRD Magetan.
Rita menjelaskan, peninjauan lokasi yang dilakukan Disperindag sebelumnya belum masuk pada tahap penataan final maupun pemindahan lapak. Pemkab Magetan masih menunggu hasil appraisal dan kesepakatan resmi dengan pihak investor atau pengembang.
Ia juga meluruskan kekhawatiran pedagang terdampak mengenai rencana relokasi toko. Pedagang dipastikan tetap dapat beroperasi di lokasi saat ini dengan penyesuaian tata ruang.
"Jadi baru tahapan awal, melihat-lihat saja dulu kondisinya. Ternyata clear, tidak ada pemindahan. Pedagang tetap bisa berjualan di situ, cuma mungkin nanti, seperti toko milik mas Dika ini space-nya agak diperkecil untuk jalan integrasi antara Bioskop 1 dan Bioskop 2," ujar Rita.
Rita berharap proses negosiasi dengan pengembang berjalan lancar agar kehadiran pusat hiburan baru tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen melindungi hak-hak pedagang yang memiliki izin resmi dan aktif berjualan.
Baca Juga : Pemkab Malang Dorong Penguatan Budaya Inovasi di Setiap Perangkat Daerah
"Rapat belum finalisasi, tetapi sudah mendekati. Bagi pedagang yang sudah punya bidang dan berjualan di situ, tidak mungkin kami gusur. Pasti kami carikan gantinya jika ada yang berdampak," tegasnya.
Ia mengakui adanya kekurangjelasan informasi saat jajarannya melakukan pemetaan desain fisik awal di lapangan bersama pengembang.
"Kemarin kami baru melihat lokasi dan desain dari pengembang seperti apa, lalu dikira ada pemindahan. Kami tegaskan sekali lagi, tidak ada penggusuran. Jika ada bidang yang berdampak penataan, pasti carikan solusi dan tempat gantinya," kata Kadisperindag.
Melalui mediasi tersebut, Disperindag Magetan berjanji akan mematangkan konsep penataan ruang dan meningkatkan komunikasi berkala dengan perwakilan pedagang sebelum pembangunan fisik bioskop dimulai.
