Ratusan Sopir Truk Demo Kantor Dishub Jombang Lawan Pungli

Reporter

Adi Rosul

Editor

A Yahya

25 - Jun - 2026, 06:24

Ratusan sopir truk demo di depan kantor Dishub Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) berunjuk rasa di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang. Mereka menuntut adanya kantong parkir, jam operasional Jalan Raya Mojoagung, hingga penindakan hukum terhadap pungutan liar (pungli).

Unjuk rasa dimulai dengan konvoi 75 armada truk logistik dari Ring Road Mojoagung menuju kantor Dishub Jombang di Jalan Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang. Sampai di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, massa aksi langsung memblokade jalan provinsi depan kantor Dishub Jombang dengan cara memarkir armada truk yang dibawa.

Baca Juga : Bupati Jombang Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Lampaui Target

Selanjutnya, sejumlah massa aksi bergantian berorasi di atas truk. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan juga tampak menemui madsa aksi selama orasi berlangsung. Satu jam berselang, perwakilan massa diundang masuk ke kantor Dishub untuk melakukan audiensi.

Ada sejumlah tuntutan dari massa aksi yang disampaikan dalam unjuk rasa tersebut. Antara lain, tidak adanya kantong parkir atau rest area untuk para sopir di Jombang, larangan melintas di Jalan Raya Mojoagung dan seluruh truk wajib melalui Ring Road, serta penindakan hukum terhadap oknum polisi yang diduga melakukan pungli.

"Hasil audiensi hari ini kami sangat puas dengan keputusan beliau (Kapolres Jombang, red) yang memang mengakomodir tuntutan kami. Dan juga sudah menindak tegas oknum anggota polisi yang melukan pungli terhadap kawan-kawan sopir," kata Ketua GSJT Angga Firdiansyah kepada wartawan di lokasi, Kamis (25/06/2026).

Sedangkan, tuntutan melintasi Jalan Raya Mojoagung juga telah disetujui. Sehingga kendaraan dari arah Surabaya-Madiun tidak perlu masuk ke Ring Road untuk menuju Kecamatan Mojoagung. Namun, ketentuan itu berlaku bagi sopit truk yang bertujuan ke wilayah Kecamatan Mojoagung saja.

Sementara, tuntutan adanya rest area polisi menawarkan 3 lokasi yang bisa digunakan. Yaitu jembatan timbang di Mojoagung, Kantor Samsat Jombang, dan tempat parkir belakang Polsek Mojoagung.

"Harapan kami rest area segera direalisasikan agar teman-teman punya kantong parkir agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan. Kalau 3 tempat yang ditawarkan tadi tetap akan kami ambil jika itu disediakan buat kami," ucap Angga.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyampaikan, pihaknya sudah manampung seluruh aspirasi yang menjadi tuntutan untuk diakomodir. Salah satunya adalah menindak seorang oknum anggota Satalntas Polres Jombang yang diduga melakukan pungli terhadap sopir truk.

Baca Juga : Dari Survei Lahan hingga Panen, Bhabinkamtibmas Konsisten Dampingi Petani Jagung di Malang

"Untuk dugaan pungli hari ini sudah kita lakukan proses hukum dan sedang kita periksa untuk personelnya," terangnya.

Sedangkan tuntutan melewati Jalan Raya Mojoagung, Ardi juga telah menyetujuinya. Sehingga, sopir yang bisa melewati jalur arteri tanpa memasuki Ring Road.

"Memang ini kan berdasarkan evaluasi, sepanjang 2026 ini ada 12 kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Sehingga ini untuk menjamin rasa aman masyarakat. Kami juga mengakomodir permintaan teman-teman sopir Jawa Timur," tandasnya.

Setelah berdialog bersama Kapolres Jombang dan pihak Dishub, ratusan sopir truk kemudian membubarkan diri sekitar pukul 15.30 WIB. Sehingga, jalan provinsi yang diblokade bisa dilalui kembali.(*)