Persada UB Soroti Diversi Perkara PIdana Anak, Hukum Adat Tengger Dinilai Bisa Jadi Model Rehabilitasi Anak

Editor

A Yahya

29 - Apr - 2026, 08:33

Tim Persada UB teliti model rehabilitasi sosial berbasis hukum adat masyarakat Tengger di Desa Ngadas (ist)

JATIMTIMES - Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) menyoroti pelaksanaan diversi dalam perkara pidana anak yang dinilai masih berhenti pada tataran administratif. Mekanisme yang seharusnya menjadi instrumen pemulihan itu kerap hanya berujung pada pengembalian anak kepada orang tua, tanpa intervensi sosial yang terukur dan tanpa jaminan rehabilitasi berkelanjutan.

Atas persoalan itu, tim peneliti PERSADA UB melakukan studi lapang di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, untuk menelaah praktik hukum adat masyarakat Tengger sebagai basis pengembangan model rehabilitasi sosial yang lebih konkret.

Baca Juga : Ribuan Warga Kota Malang Menjanda, Faktor Ekonomi jadi Pemicu Utama

Penelitian tersebut merupakan bagian dari program Penelitian Postdoctoral 2026 yang diketuai Prof. Nurini Aprilianda. Tim peneliti terdiri dari Dr. Fachrizal Afandi, Dr. Beniharmoni Harefa, Ladito Risang Bagaskoro, Vifi Swarianata, Zul Afiatul Kharisma, Bunga Veronika, Tazkiya Lidya Alamri, dan Anugrah Rifqi Faadihilah.

1

Kajian ini menggunakan pendekatan normatif dan sosio-legal guna memahami hukum adat tidak hanya dari sisi norma, tetapi juga praktik sosial yang hidup di tengah masyarakat. Temuan lapangan diperkuat melalui Focus Group Discussion (FGD) serta wawancara mendalam dengan tokoh adat dan unsur masyarakat Desa Ngadas.

Ketua tim penelitian Prof. Nurini Aprilianda menilai desain diversi yang berlaku saat ini belum menyentuh kepentingan masyarakat yang ikut terdampak tindak pidana.

“Diversi masih berfokus pada penyelesaian terbatas antara pelaku dan korban. Belum ada kewajiban yang jelas bagi pelaku untuk melakukan pemulihan sosial di lingkungan tempat tindak pidana terjadi,” ujarnya, Rabu, (29/4/2026).

Menurut dia, ketiadaan aturan teknis mengenai kerja sosial maupun kontribusi nyata kepada komunitas membuat masyarakat tidak merasakan langsung proses pemulihan. Akibatnya, diversi berisiko kehilangan makna substantif dan hanya menjadi prosedur formal.

Berbeda dengan praktik tersebut, masyarakat Tengger di Desa Ngadas memiliki mekanisme penyelesaian konflik melalui musyawarah bertingkat. Proses dimulai dari tingkat RT atau RW, kemudian dilanjutkan ke tingkat desa bila persoalan belum terselesaikan.

Musyawarah melibatkan kepala adat, tokoh masyarakat, pihak korban, serta pelaku. Tujuan utamanya bukan menghukum, melainkan memulihkan hubungan sosial yang terganggu.

Kepala Desa sekaligus Kepala Adat Ngadas, Mujianto, menegaskan bahwa hukum adat masih menjadi rujukan utama masyarakat.

“Penyelesaian perkara harus menjaga keseimbangan sosial. Yang utama adalah mengembalikan kerukunan warga,” katanya.

Dalam pandangan masyarakat Tengger, kejahatan tidak hanya dianggap melanggar norma individu, tetapi juga merusak harmoni sosial, bahkan mengganggu keseimbangan mikro kosmos dan makro kosmos kehidupan masyarakat. Karena itu, respons terhadap pelanggaran dilakukan secara kolektif.

Salah satu bentuk sanksi yang ditemukan peneliti adalah denda adat yang digunakan untuk kegiatan bersih desa. Model ini memberi makna bahwa pelaku tidak sekadar menerima hukuman, tetapi turut berkontribusi memulihkan lingkungan sosialnya.

Baca Juga : Kebijakan Tarif Parkir RSUD Notopuro Jadi Sorotan, DPRD Lakukan Evaluasi

Tim peneliti juga menemukan peran penting romo dukun adat dalam proses mediasi, terutama pada perkara tertentu seperti kekerasan dalam rumah tangga dan pencurian ringan. Penyelesaian dilakukan melalui dialog langsung antara pelaku dan korban dengan menekankan pemaafan, tanggung jawab, serta pemulihan relasi sosial.

Dr. Beniharmoni Harefa menyebut praktik di Ngadas menunjukkan konsep rehabilitasi sosial yang lebih utuh karena melibatkan komunitas secara langsung.

“Dalam sistem adat Tengger, tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada anak sebagai pelaku. Orang tua juga ikut bertanggung jawab. Ini mencerminkan konsep parental liability dalam konteks komunitas,” ujarnya.

Ia menambahkan keterlibatan keluarga, korban, dan masyarakat secara bersamaan membuat proses pemulihan lebih efektif dibanding penyelesaian yang hanya administratif.

Peran Dr. Beniharmoni dalam penelitian ini juga memperkuat kerangka konseptual melalui perbandingan dengan praktik musyawarah fondrake pada masyarakat adat Nias, yang sama-sama menempatkan komunitas sebagai unsur penting penyelesaian sengketa.

Selain mekanisme penanganan perkara, masyarakat Tengger juga memiliki sistem kontrol sosial kuat melalui nilai budaya seperti pete’an. Tradisi tersebut menjadi instrumen pencegahan agar pelanggaran tidak mudah terjadi, karena norma kolektif ditanamkan sejak usia dini.

Kondisi itu dinilai menjadi salah satu alasan rendahnya tingkat kejahatan, terutama perkara yang melibatkan anak, di lingkungan masyarakat Tengger.

Melalui riset ini, PERSADA UB mendorong reformasi hukum pidana anak nasional agar tidak berhenti pada penyelesaian administratif. Sistem ke depan dinilai perlu mengadopsi model rehabilitasi sosial berbasis komunitas yang melibatkan pelaku, keluarga, korban, dan masyarakat secara bersamaan sehingga pemulihan berjalan nyata dan berkelanjutan.