Relokasi Pasar Induk Gadang Disorot DPRD Kota Malang, Minta Skema Jelas dan Jaminan untuk Pedagang

Reporter

Irsya Richa

01 - Apr - 2026, 09:09

Dari kiri Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, bersama Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin saat melakukan meinjau relokasi pedagang Pasar Gadang, Rabu (1/4/2026). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seiring percepatan relokasi pedagang di Pasar Induk Gadang, DPRD Kota Malang memberikan sejumlah catatan penting agar proses tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menekankan perlunya kejelasan mekanisme, terutama karena pembangunan tempat relokasi dilakukan secara swadaya oleh para pedagang.

Menurutnya, langkah mandiri para pedagang patut diapresiasi, namun tetap harus diiringi dengan kepastian regulasi, termasuk soal siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan fasilitas yang nilainya tidak kecil.

Baca Juga : Classroom of the Elite Season 4 Episode 1 Tayang Hari Ini, Ini Jadwal Rilis dan Link Nontonnya

“Kami dari DPRD hanya mengingatkan terkait mekanisme. Kami ingin tahu secara utuh siapa yang meng-cover, karena kalau dilihat nilai bangunannya ini besar, bisa belasan miliar untuk satu pasar baru,” kata Trio saat mendampingin Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat membongkar lapak pedang di Pasar Indu Gadang, Rabu (1/4/2026).

Dari hasil peninjauan langsung laniutnya, Trio melihat proses relokasi sudah mulai berjalan. Sejumlah pedagang telah menempati bangunan baru yang dibangun di atas lahan sewa yang difasilitasi pemerintah selama tiga tahun.

Meski demikian, Trio menyoroti aspek kompensasi bagi pedagang. Ia menilai perlu ada kajian ulang terkait penarikan retribusi, mengingat para pedagang telah mengeluarkan biaya sendiri untuk membangun tempat usaha mereka.

“Ketika mereka sudah membangun sendiri tempat relokasi ini, lalu apa kompensasinya? Apakah nanti bebas retribusi? Karena biasanya pembangunan pasar ditanggung APBD, baru ada retribusi. Tapi di sini mereka bangun sendiri,” tambahnya.

Di sisi lain.m, ua  juga mengingatkan pentingnya perencanaan jangka panjang. Masa sewa lahan selama tiga tahun dinilai belum cukup menjawab kepastian usaha para pedagang, mengingat Pasar Gadang merupakan pusat aktivitas ekonomi yang bersifat permanen.

“Kalau hanya tiga tahun, setelah itu bagaimana? Tidak mungkin pasar ini berhenti. Harus ada kejelasan status ke depan, apakah bisa menjadi aset pemerintah atau ada skema lain. Jangan sampai setelah tiga tahun justru menimbulkan masalah baru bagi pedagang,” terang Trio.

Baca Juga : Bupati Ipuk Gowes 2 Km ke Kantor, Ajak ASN Banyuwangi Hemat BBM dan Hidup Sehat

Meski demikian, Trio tetap mengapresiasi langkah relokasi yang dinilai berdampak positif terhadap penataan kawasan, terutama dalam mengurai kemacetan yang selama ini terjadi di sekitar Pasar Gadang.

“Di satu sisi kami sangat mengapresiasi. Dengan pergeseran pasar ini, akses jalan bisa lebih baik, jembatan bisa difungsikan, dan kemacetan di kawasan Gadang diharapkan bisa terurai,” jelasnya.

DPRD berharap pemkot segera memberikan kejelasan menyeluruh terkait skema relokasi agar para pedagang memiliki kepastian hukum dan perlindungan usaha ke depan.

“Intinya kami mendukung penataan, tapi mekanismenya harus jelas dan tidak merugikan pihak manapun, terutama pedagang,” tutupnya.