Asal-usul Pembangunan Masjid Tiban

Editor

Redaksi

19 - Sep - 2015, 04:22

Salah satu sudut bangunan komplek Ponpes Bihalal Bahri 'Asali Fadlaailir Rahmah atau dikenal dengan Masjid Tiban (Foto: googleimage)

JATIMTIMES, MALANG - Masjid Tiban, begitu akrab masyarakat menyebut Masjid yang terletak di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang yang komplek aslinya bernama Ponpes Bihalal Bahri 'Asali Fadlaailir Rahmah ini proses pembangunannya menurut penuturan salah seorang pengurus dimulai tahun 1978.

"Dulu mulai berdiri tahun 1978 sesuai dengan piagam departemen agama, diawali dengan pembangunan kecil-kecilan, tidak tiba-tiba megah seperti sekarang, dulu awalnya dari batu merah sama tanah liat sebelum di cor seperti saat ini," ungkap Bing Tukirin, Humas Masjid kepada MALANGTIMES (TIMES INDONESIA NETWORK).

Ia menambahkan pada tahun 1992 pembangunannya yang hanya satu lantai diawal pembangunan sudah berkembang sampai lantai 3, namun tahun 1992 sampai 1997 tidak ada aktivitas membangun, ini karena karena proses pembangunan terkendala IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang belum diurus.

"Izin IMB baru kembali diurus tahun 1998 dan pembangunan tetap berjalan, pembangunan berkembang hingga tiga lantai, sampai musholla lantai 3," jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa mulai tahun 1998 akhir hingga awal 1999 dimulai kembali pembangunan dengan material cor permanen sampai sekarang. Pembangunan yang dimulai kembali pada 1998 akhir kembali terkendala yakni terkait dengan masalah gambar, karena sejak awal tidak ada gambar pembangunan.

"Tidak ada yg bisa gambar waktu itu, baru pada tahun 2008 kami menghadap pak Sujud, Bupati Malang waktu itu meminta kebijakan karena tidak ada yg bisa menggambar, dan akhirnya pak Sujud memberikan kebijakan, dengan dipanggilnya SKPD terkait dan bagaimanapun gambarnya yang penting bisa tergambar, prosesnya tiga bulan," Cerita Pria yang sudah mengabdikan di Ponpes tersebut sejak tahun 1988 ini.

Katanya, pada waktu itu terkena kalkulasi pajak hingga 310 juta rupiah, namun karena ada kebijakan dari pemerintah hanya diminta membayar 15 Juta rupiah karena mendapat dispensasi.

Ia menuturkan sejak awal pembangunan memang tidak ada gambar, karena proses pembangunan hasil istiqarah dari pengasuh ponpes yaitu Romo Kyai Hadratus Syaikh Romo KH. Ahmad Bahru Mafdlaluddin Soleh Al Mahbub Rahmat Alam

"Tahun 2010 beliau meninggal dan diteruskan penerusnya yaitu bu Nyai Hj. Luluk Rifqoh Al Mahbubah," ungkap pria berkaca mata ini.

Ditanya berasal dari mana anggaran pembangunan Masjid dan komplek Ponpes ini, ia menjelaskan yang jelas dalam proses mendapatkan dana pembangunan tidak boleh meminta-minta, tidak boleh tamak, dan tidak boleh hutang.

Ditanya lebih lanjut yang dimaksud dengan proses mendapatkan dana tersebut, ia menjawab tegas, "Yang pertama dari orang yang ikhlas menyumbang, kedua sederhananya anda tadi makan di kantin kan? Ya berarti anda ikut menyumbang pembangunan Masjid, karena keuntungan masuk kas pembangunan," jawabnya. (*)